Jakarta, (Antara Bengkulu) - Penyidik Polda Metro Jaya masih menindaklanjuti kasus dugaan penipuan senilai Rp5 miliar yang dilakukan pengacara Farhat Abbas terhadap terpidana narkoba, Liem Marita alias Aling.
         
"Subdirektorat Kamneg (Keamanan Negara) masih menangani proses hukumnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.
         
Rikwanto menuturkan kasus penipuan tersebut masih pada tahap pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat bukti.
         
Polisi juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Farhat Abbas sebagai pihak yang dilaporkan penggelapan uang senilai lebih dari Rp5 miliar tersebut.
         
Terkait ada proses perdamaian antara Farhat dengan Aling, Rikwanto menyatakan penyidik kepolisian belum menerima pernyataan perdamaian.
         
Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
         
Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.
         
Rikwanto menjelaskan Farhat Abbas menjanjikan kepada Aling akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp5 miliar.
         
Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan Aling dijanjikan mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15 tahun dengan syarat menyediakan dana Rp3 miliar.
         
Janji pertama belum terealisasi, namun Farhat kembali menjanjikan Aling mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dengan syarat menyerahkan uang Rp2 miliar.
         
Aling sempat transfer uang ke rekening milik Farhat maupun secara tunai melalui temannya dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan jumlah total mencapai Rp5,75 miliar.
         
Hingga kini, Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak Mahkamah Agung menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK.
         
Farhat mengaku telah menempuh jalur perdamaian bersama Aling dengan syarat membayar kewajiban pertama pada 12 Juni 2013, kemudian pembayaran kedua untuk pelunasan sekitar Agustus 2013.

    *

Pewarta: Oleh Taufik Ridwan

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013