Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebut, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang masyarakat adat untuk melindungi kelestarian hutan di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

"Kita tidak ingin Enggano yang syarat dengan kearifan lokal dan masyarakat adat ini kawasan hutannya nanti bisa tereksploitasi habis," kata Rohidin di Bengkulu, Sabtu.

Gubernur mengatakan, dirinya akan menginisiasi penyusunan Perda tersebut agar hak-hak masyarakat adat Enggano tetap terlindungi ditengah laju modernisasi dan pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, dengan Perda itu nantinya setiap pengambilan keputusan termasuk perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Pulau Enggano akan melibatkan pemangku adat setempat.

"Sekali lagi, kita tidak mau nantinya masyarakat Enggano itu menjadi tamu di pulaunya sendiri," kata Gubernur Bengkulu.

Rohidin menambahkan, pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo berkomitmen melakukan pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk mendorong percepatan pembangunan di kawasan pulau terluar.

Di Pulau Enggano sendiri, kata Rohidin, akan dilakukan berbagai pembangunan infrastruktur diantaranya perbaikan dua pelabuhan yaitu pelabuhan Kahyapu dan Malakoni.

Selain itu, pemerintah pada tahun 2021 ini juga akan melakukan pengembangan Bandar Udara Enggano dan pembangunan poros tengah serta lingkar luar pulau tersebut.

"Kalau tidak segera kita lindungi masyarakatnya terhadap akses ke kawasan hutan, saya khawatir hutannya akan habis," kata Rohidin.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021