Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengusulkan kepada Kementerian Sosial, sebanyak dua dari 15 orang pasien yang meninggal dunia akibat virus corona, mendapat santunan.

“Sebanyak 15 orang pasien COVID-19 yang meninggal dunia di daerah ini, tetapi baru dua pasien yang diusulkan menerima santunan kepada Kementerian Sosial,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Selasa.

Sebanyak dua pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 yang diusulkan menerima santunan sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial, yakni pasien COVID-19 dari Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto dan pasien COVID-19 dari Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang.

Ia menyatakan, keluarga dari dua pasien yang meninggal akibat COVID-19 di daerah ini yang sudah melengkapi berbagai persyaratan sebagai calon penerima santunan dari Kementerian Sosial.

Sedangkan pihak keluarga atau ahli waris dari 13 pasien lainnya yang meninggal dunia akibat COVID-19 di daerah ini sampai sekarang ini belum menyampaikan berkas persyaratan.

Padahal sebelumnya, katanya, instansinya telah menyampaikan informasi terkait bantuan santunan untuk korban COVID-19 dari Kementerian Sosial kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk diteruskan kepada pihak keluarga atau ahli waris pasien COVID-19.

Ia menyebutkan persyaratan mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial, yakni surat kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari RSUD yang menyatakan pasien meninggal dunia positif COVID-19 dan surat keterangan dari laboratorium.

Kemudian surat permohonan dari Dinsos, surat rekomendasi dari Dinsos Provinsi yang ditujukan kepada Kementerian Sosial, foto kopi KTP pasien COVID-19 yang meninggal dunia, foto kopi KTP ahli waris, foto kopi kartu keluarga, dan Nomor Rekening ahli waris.

Setelah semua persyaratan lengkap, ia memastikan, uang santunan itu akan langsung dikirim oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing pihak keluarga atau ahli warisnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021