Pemerintah Kota Bengkulu memberikan sanksi sosial bagi MA seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terekam kamera dan kemudian viral di jagat maya karena sengaja membuang sampah di kawasan Pantai Panjang.

Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, semula pihaknya ingin memberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku yakni kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp5 juta ke ibu tersebut.

Namun, kata Dedy, niat tersebut diurungkan karena berbagai pertimbangan dan hanya memberikan sanksi sosial saja.

"Tapi setelah diskusi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas saya selaku Wawali memutuskan, kami merasa kasihan dan cukup sanksi secara moral saja dengan sama-sama kita pungut sampah dan dia berjanji tidak akan mengulangi," kata Dedy di Bengkulu, Selasa.

Menurut Dedy, pemberian sanksi sosial tersebut dinilai cukup bijaksana karena tujuannya adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampai ke laut dan bergotong royong menjaga kebersihan.

Sebelumnya, aksi ibu-ibu yang membuang sampah menggunakan ember di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu sempat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.

Ulah ibu-ibu itu kemudian menuai kecaman warga net di beberapa plat form media sosial.

Setelah viral, Pemerintah Kota Bengkulu kemudian mencari dan membawa ibu-ibu tersebut ke Kantor Lurah Sumur Meleleh, Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021