Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan PT Pos Indonesia bekerja sama untuk pelayanan pembayaran denda tilang dan barang bukti perkara.

Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi usai menandatangani MoU dengan PT Pos Cabang Curup di gedung Kejari Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kerja sama ini dilakukan berkaitan dengan fungsi pelayanan kejaksaan dalam hal pembayaran e-tilang dan pengembalian barang bukti.

"Perjanjian kerjasama ini dilakukan terkait dengan pembayaran denda e-tilang dan pengembalian barang bukti bidang tindak pidana umum," kata dia.

Dia mengatakan dengan adanya kerja sama ini nantinya masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda tilang kendaraan dapat mengakses layanan PT Pos Indonesia dan tidak perlu lagi datang ke Kejari setempat.

Kerja sama yang dilaksanakan pihak Kejari dengan PT Pos tersebut, kata dia, nantinya tidak hanya akan terbatas pada dua item itu saja tetapi kepada bidang lainnya yang berkaitan dengan fungsi Kejaksaan.

"Perjanjian kerja sama ini cukup luas misalnya nanti ada kegiatan pelatihan di bidang hukum, kami siap menjadi pemateri. Kita harapkan kerja sama ini bermanfaat bagi kami jajaran Kejari Rejang Lebong maupun PT Pos Indonesia," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Curup Abdul Jamil mengatakan kerja sama tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Kantor Pos Curup. Kerja sama yang dilakukan pihaknya itu guna memperluas layanan untuk masyarakat, .

Nantinya kerja sama ini juga akan dilakukan Kantor Pos dengan Kejari di Kabupaten Lebong dan Kepahiang yang masih masuk dalam wilayah tugas Kantor Pos Curup.

"Kita memberikan layanan lebih kepada masyarakat, dan juga memperluas layanan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kerja sama PT Pos dengan Kejaksaan ini dilaksanakan dari mulai pusat hingga ke daerah-daerah," kata Abdul Jamil.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021