Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dua calon wakil gubernur Bengkulu Dian Syakhroza dan Sultan Najamudin menyerahkan berkas syarat administrasi ke DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kedua calon sudah menyerahkan berkas persyaratan ke Sekretariat DPRD, dan hari ini akan kami verifikasi," kata Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu, Fatrolazi di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan berkas tersebut diserahkan oleh orang kepercayaan kedua calon wakil gubernur itu ke sekretarit DPRD.
Menurutnya, terdapat 17 poin persyaratan yang harus dilengkapi kandidat wakil gubernur seperti tertuang dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005.
Selain itu, panitia Pilwagub yang terdiri dari 12 orang anggota DPRD menggelar rapat untuk membuat tata tertib pemilihan wakil gubernur.
"Secara umum tatib Pilwagub sudah dibuat panitia tapi masih perlu dibahas lagi," katanya.
Dijelaskan, dalam tatib tersebut, kedua kandidat akan menyampaikan pidato di hadapan 45 orang anggota DPRD sebelum pemilihan digelar.
"Pidato yang disampaikan kandidat Wagub nantinya bisa dijadikan dasar atau pertimbangan bagi anggota dewan untuk menjatuhkan pilihannya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kedua calon sudah menyerahkan berkas persyaratan ke Sekretariat DPRD, dan hari ini akan kami verifikasi," kata Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu, Fatrolazi di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan berkas tersebut diserahkan oleh orang kepercayaan kedua calon wakil gubernur itu ke sekretarit DPRD.
Menurutnya, terdapat 17 poin persyaratan yang harus dilengkapi kandidat wakil gubernur seperti tertuang dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005.
Selain itu, panitia Pilwagub yang terdiri dari 12 orang anggota DPRD menggelar rapat untuk membuat tata tertib pemilihan wakil gubernur.
"Secara umum tatib Pilwagub sudah dibuat panitia tapi masih perlu dibahas lagi," katanya.
Dijelaskan, dalam tatib tersebut, kedua kandidat akan menyampaikan pidato di hadapan 45 orang anggota DPRD sebelum pemilihan digelar.
"Pidato yang disampaikan kandidat Wagub nantinya bisa dijadikan dasar atau pertimbangan bagi anggota dewan untuk menjatuhkan pilihannya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013