Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menerima dua ekor satwa dilindungi jenis kucing kuwuk atau kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang diserahkan oleh RS yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bengkulu. 

"Kami mengapresiasi kepada yang menyerahkan satwa tersebut dan berterima kasih atas kesadarannya terkait satwa yang dilindungi," kata Kepala BKSDA Bengkulu Donal Hutasoit di Bengkulu, Sabtu. 

 Ia menambahkan bahwa saat ini anak kucing tersebut masih dalam pengawasan tim BKSDA dan akan dilakukan pengecekan kesehatan dan perilaku satwa tersebut. 

Kepala Unit (Kanit) Administrasi Satgas polisi hutan BKSDA Bengkulu Sudarmawan menjelaskan bahwa RS membeli satwa tersebut secara online seharga Rp700 ribu. 

Setelah dilihat dan mengetahui satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi maka RS berinisiatif untuk menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA. 

"Jika hasil pemeriksaan tidak ada yang masalah dan jika memungkinkan untuk dilepasliarkan maka akan kita lepaskan ke habitatnya," katanya. 

Untuk diketahui kata dia bahwa tidak diperkenankan memiliki/memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam kondisi hidup, mati atau bagian-bagiannya. 

Sebab satwa tersebut dilindungi negara sesuai Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021