Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah itu melibatkan kelompok masyarakat atau Pokmas.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A Mihardi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pelibatan kelompok masyarakat dalam mengoptimalkan fungsi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan tersebut sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020, tertanggal 10 Februari 2020.
"Pokmas yang dibentuk ini merupakan sekumpulan mitra-mitra yang memiliki ketertarikan dan kepedulian di bidang bimbingan kemandirian/kepribadian dan bidang hukum/kemasyarakatan," kata dia.
Dia mengatakan, pembentukan dan pelibatan Pokmas itu merupakan sebuah gebrakan, inovasi, dan kepedulian Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) terhadap optimalisasi tugas dan fungsi Bapas.
"Berdasarkan keputusan itu seluruh Bapas diwajibkan untuk membentuk kelompok masyarakat yang peduli terhadap pemasyarakatan atau disebut Pokmas Lipas, setelah setahun vakum akibat akibat pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air dan belahan dunia lainnya," tambah dia.
Pembentukan Pokmas itu sendiri selain dilaksanakan di Pos Bapas Curup yang membawahi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong juga dua Pos Bapas lainnya di bawah naungan Bapas Klas II Bengkulu yakni Pos Bapas Arga Makmur dan Pos Bapas Bengkulu Selatan.
Selain itu pihaknya juga masih melakukan penjajakan perjanjian kerja sama dengan kelompok masyarakat peduli pemasayarakatan di wilayah Provinsi Bengkulu, sedangkan yang sudah dilakukan perjanjian kerjasama diantaranya Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota.
Selanjutnya Kemenag, Baznas, balai latihan kerja, berbagai perguruan tinggi, LBH, lembaga rehabilitasi narkoba dan rehabilitasi sosial beserta lembaga pemerintah dan swasta lainya yang sudah mencapai 25 kompenen diberbagai bidang kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A Mihardi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pelibatan kelompok masyarakat dalam mengoptimalkan fungsi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan tersebut sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020, tertanggal 10 Februari 2020.
"Pokmas yang dibentuk ini merupakan sekumpulan mitra-mitra yang memiliki ketertarikan dan kepedulian di bidang bimbingan kemandirian/kepribadian dan bidang hukum/kemasyarakatan," kata dia.
Dia mengatakan, pembentukan dan pelibatan Pokmas itu merupakan sebuah gebrakan, inovasi, dan kepedulian Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) terhadap optimalisasi tugas dan fungsi Bapas.
"Berdasarkan keputusan itu seluruh Bapas diwajibkan untuk membentuk kelompok masyarakat yang peduli terhadap pemasyarakatan atau disebut Pokmas Lipas, setelah setahun vakum akibat akibat pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air dan belahan dunia lainnya," tambah dia.
Pembentukan Pokmas itu sendiri selain dilaksanakan di Pos Bapas Curup yang membawahi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong juga dua Pos Bapas lainnya di bawah naungan Bapas Klas II Bengkulu yakni Pos Bapas Arga Makmur dan Pos Bapas Bengkulu Selatan.
Selain itu pihaknya juga masih melakukan penjajakan perjanjian kerja sama dengan kelompok masyarakat peduli pemasayarakatan di wilayah Provinsi Bengkulu, sedangkan yang sudah dilakukan perjanjian kerjasama diantaranya Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota.
Selanjutnya Kemenag, Baznas, balai latihan kerja, berbagai perguruan tinggi, LBH, lembaga rehabilitasi narkoba dan rehabilitasi sosial beserta lembaga pemerintah dan swasta lainya yang sudah mencapai 25 kompenen diberbagai bidang kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021