Bengkulu (Antara Bengkulu) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Kepolisian Daerah Bengkulu membahas potensi konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat di daerah itu.

"Kami menyampaikan ada lima titik potensi konflik warga dengan perusahaan perkebunan dan tambang yang perlu diantisipasi," kata Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah seusai bertemu dengan Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya di Markas Polda Bengkulu, Kamis.

Pembahasan potensi konflik pertanahan tersebut dihadiri langsung petani dari Kabupaten Seluma yang menghadapi sengketa lahan dengan PT Sandabi Indah Lestari.

Beni mengatakan lima titik potensi konflik tersebut empat di antaranya adalah sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan dan satu sengketa perusahaan pertambangan biji besi.

Potensi konflik pertanahan antara masyarakat dengan perkebunan besar terdapat di tiga titik di Kabupaten Seluma, yakni antara petani dengan PT Sandabi Indah Lestari, PTPN VII dan PT Agri Andalas.

"Satu konflik lahan antara petani dengan perusahaan PT PT Perkebunan dan Dagang Aceh Timur (PATI) di Kabupaten Mukomuko," katanya.

Sedangkan konflik petani dengan perusahaan pertambangan biji besi yang dioperasikan PT Selomoro Banyuarto berlokasi di Kabupaten Kaur.

Lebih lanjut, Beni mengatakan, dari pemetaan Walhi Bengkulu terdapat 21 titik potensi konflik sengketa lahan di Bengkulu.

"Dari 21 titik potensi konflik itu, lima yang kami sampaikan ke Polda harus diantisipasi segera dengan menuntaskan akar masalahnya," katanya.

Dalam penuntasan konflik pertanahan, kata dia, Walhi menyampaikan kepada kepolisian agar penanganannya jauh dari tindakan kriminalisasi petani.

Menurut Beni, jika tidak ada penuntasan menyeluruh, maka potensi konflik pertanahan di Bengkulu merupakan bom waktu.

Ia menjelaskan ruang kelola rakyat sangat tidak tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk yang ada di Bengkulu.

Dengan luas area peruntukan lain 1.057.906 hektare dengan jumlah penduduk dua juta jiwa, dimana 463.964,54 hektare sudah dikuasai pemodal. Dengan areal 593.942 hektare, maka setiap warga hanya memiliki akses terhadap lahan seluas 0,7 hektare.

"Luas lahan yang dapat diakses ini akan terus menyusut jika jumlah penduduk terus bertambah," katanya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya mengatakan Polda menyambut baik aspirasi yang disampaikan Walhi Bengkulu dan petani.

"Antisipasi konflik sejak dini memang menjadi kewajiban kita bersama, termasuk kepolisian," katanya.

Tentang lima titik potensi konflik yang disebutkan Walhi dan warga, Mahendra mengatakan siap memantau. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013