Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyebutkan bahwa saat pihaknya tengah menyiapkan dan melengkapi sarana dan prasarana terkait penanggulangan sampah di Kota Bengkulu. 

"Sekarang kita harus bijak juga, artinya pemerintah lagi menyiapkan sarana dan prasarana agar masyarakat tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan," kata Dedi di Bengkulu, Kamis. 

Ia menambahkan bahwa selain melengkapi sarana dan prasarana, pemerintah kota juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi di sekolah, kampus, kelurahan dan kecamatan. 

Menurutnya, jika semua sarana dan prasarana terkait penanggulangan sampah telah tersedia dan sosialisasi telah gencar dilakukan maka Peraturan Daerah Perda terkait sampah akan diterapkan. 

"Tapi sekarang kita butuh sosialisasi, sebab mengajak seseorang untuk berubah itu perlu waktu, namanya juga kebiasaan," ujarnya.

Sebab jika kebiasaan masyarakat membuang sampah dilarang bahkan diberi sanksi maka hal tersebut membuat masyarakat kebingungan.

Berdasarkan Perda tentang sampah, setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021