Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh seorang mantan kepala desa di wilayah itu yang menyebabkan kerugian negara Rp306,7 juta.

Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan mantan kepala desa (kades) tersebut ialah BH yang terakhir kali menjabat sebagai kades si salah satu desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2019.

"Tersangka ini kita lakukan penahanan terhitung sejak 1 Februari 2021, saat ini tersangkanya masih satu orang, kasusnya masih dalam pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi-saksi," kata dia.

Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi DD yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2017  tersebut masih terus berjalan.

Dugaan korupsi DD dan ADD senilai Rp306,7 juta oleh tersangka BH ini, kata dia, bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Heri Antoni menambahkan, dugaan tipikor DD dan ADD yang dilakukan mantan Kades Air Kati itu sendiri terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu sehingga pihaknya melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa sertifikat yang dipergunakan untuk mengganti kerugian negara.

"Yang bersangkutan telah mengakui jika telah mengelola keuangan secara sendiri, melakukan pembelanjaan sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan maupun sekretaris desa dan bendahara. Selain itu yang bersangkutan juga selama ini bersikap kooperatif dan siap menjalani proses selanjutnya," kata Heri.

Adapun temuan kasus korupsi dalam kasus itu kata dia, adalah untuk jenis pekerjaan pembangunan jalan telford terjadi kekurangan fisik senilai Rp221,5 juta, kemudian kekurangan volume untuk pekerjaan siring pasang senilai Rp34,5 juta serta pajak yang sudah dipungut senilai Rp60,2 juta tetapi belum disetor ke negara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021