Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memusnahkan barang bukti dari 23 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti dari 23 kasus kejahatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli disaksikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, dan perwakilan Forkopimda setempat, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa.
Baca juga: Polres Mukomuko tilang 450 kendaraan pada Operasi Zebra 2024
Baca juga: Polres Mukomuko tilang 450 kendaraan pada Operasi Zebra 2024
"Pada hari ini akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli dalam sambutannya, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan ini salah satu amar putusannya memerintahkan agar bukti narkotika, tojok atau eggrek, senjata tajam, dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: JPU tuntut hukuman berbeda tujuh terdakwa kasus korupsi RSUD Mukomuko
Baca juga: JPU tuntut hukuman berbeda tujuh terdakwa kasus korupsi RSUD Mukomuko
Kemudian, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun dan jenis barang bukti narkotika, tojok atau eggrek, senjata tajam, dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan.
Ia menjelaskan, barang bukti yang punya kekuatan hukum tetap yang akan dimusnahkan kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak delapan kasus, 11 kasus pencurian, dan pidana umum lainnya empat kasus.
Dari sebanyak delapan kasus narkotika, katanya, terbanyak dari terpidana atas nama Dimas Randa Mustika dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,29 gram dan Musmulyadi dengan barang bukti narkotika jenis ganja 157,88 gram.
Baca juga: DPUPR Mukomuko targetkan penanganan longsor tuntas akhir bulan ini
Baca juga: DPUPR Mukomuko targetkan penanganan longsor tuntas akhir bulan ini
Pada kegiatan ini, pihaknya mengundang siswa SMAN 1 Mukomuko dalam rangka memberikan edukasi terkait tindak pidana umum dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko Agus Harpinda menyatakan dukungannya terhadap kegiatan rutin Kejaksaan Negeri setempat dalam melakukan pemusnahan barang barang bukti dari 23 kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
Dia berharap agar setiap tahun jumlah barang bukti kejahatan yang dimusnahkan semakin berkurang yang menandakan jumlah kasus kejahatan di daerah ini juga menurun.