Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Bengkulu.

"Iya memang benar pemerintah provinsi telah menerima telegram dari Mendagri soal penunjukan saya sebagai Plh Gubernur Bengkulu. Untuk surat keputusan aslinya kemungkinan hari ini diterima," kata Hamka saat dihubungi, Kamis.

Hamka menjelaskan penunjukan Plh tersebut, karena masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah sisa masa jabatan 2016-2021 akan berakhir Jumat (12/2) besok.

Sedangkan, kata dia lagi, gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada 9 Desember lalu belum ditetapkan, karena ada sengketa perselisihan suara yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hamka mengatakan jika merujuk agenda persidangan di MK, pembacaan putusan terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2020 akan diputuskan pada 25 Maret mendatang.

"Sembari itu juga menunggu jadwal resmi dari Presiden, karena pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nanti akan dilantik langsung oleh Presiden," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2016 melantik Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang terpilih dalam Pilkada 2015 di Istana Negara, Jakarta.

Kemudian, pada 23 November 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021, setelah Ridwan Mukti mendapatkan putusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada 20 September 2019, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Keputusan Presiden untuk melantik Dedy Ermansyah sebagai Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021, setelah terpilih dalam pemilihan di DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Rohidin Mersyah kembali terpilih sebagai Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Rosjonsyah.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021