Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum.

“Anggaran bantuan hukum bagi warga miskin tahun ini sebesar Rp40 juta. Anggaran sebesar itu untuk menangani sebanyak lima kasus hukum yang dialami oleh warga miskin,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bachtiar Sofyan di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah setempat tahun ini menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum, atau sama dengan anggaran tahun sebelumnya.

Namun anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2020 tidak terserap karena tidak ada warga yang mengajukan perlindungan hukum.

“Kemungkinan tidak ada warga miskin di daerah ini yang mengajukan perlindungan hukum tahun 2020 karena mereka tidak tahu ada kegiatan bantuan bukum dari pemerintah setempat,” ujarnya.

Padahal pemerintah setempat melalui bagian hukum setiap ada pertemuan dengan kepala desa dan camat selalu menyampaikan sosialisasi terkait kegiatan bantuan hukum bagi warga miskin.

Pemerintah setempat memberikan bantuan hukum kepada warga miskin apabila syaratnya lengkap seperti surat keterangan miskin dari desa dan warga ini tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan asusila.

Ia mengatakan pihaknya menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum dan pengacara ini mendampingi warga hingga ke Pengadilan Negeri.

“Anggaran untuk bantuan hukum bagi warga miskin ini untuk membayar jasa pengacara yang mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum kepada pemerintah setempat,” ujarnya.

Selanjutnya, katanya, pihaknya akan kembali mensosialisasikan kegiatan bantuan hukum bagi warga miskin kepada kepala desa dan camat agar diteruskan kepada warganya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021