Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan sejumlah langkah guna menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penertiban dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu untuk membentuk tim verifikasi serah terima PSU.

Selain itu, Pemprov Bengkulu menyarankan bupati dan wali kota menerbitkan peraturan kepala daerah jika penertiban PSU sulit dilakukan.

"Korsupgah KPK mengarahkan bahwa PSU dari pengembang perumahan itu harus diserahkan sesegera mungkin, setelah dibangun kepada pemerintah daerah dalam hal ini domain kabupaten dan kota," kata Yuliswani di Bengkulu, Jumat.

Yuliswani mengatakan pihaknya telah membahas soal penertiban PSU tersebut bersama KPK dalam rapat koordinasi yang dilakukan secara virtual.

Dalam rapat itu, KPK dan Pemprov Bengkulu juga menyepakati jadwal dan rencana aksi penertiban PSU yang nantinya akan dilakukan pemerintah kabupaten dan kota.

Yuliswani memastikan Pemprov Bengkulu akan pro aktif mendukung KPK dengan melakukan pengawasan terkait penertiban PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu tentu akan melaksanakan tugas monitoring terhadap pelaksanaan yang telah disampaikan Korsupgah KPK dan kami berharap apa yang sudah disepakati bersama dapat dilaksanakan dengan tepat waktu oleh kabupaten dan kota," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Agung Widjanarko menjelaskan kepemilikan PSU ini sangat penting karena aset tersebut selain dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pelayanan masyarakat.

Selain itu, penertiban PSU itu juga untuk menghindari perubahan fungsi aset yang awalnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum berubah menjadi perumahan.

Ia pun meminta agar komunikasi serta koordinasi antar pengembang perumahan dan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik dan KPK siap membantu serta mendampingi jika ditemukan masalah yang mengganggu kelancaran penertiban PSU ini.

"Saya yakin tidak ada hambatan yang sulit jika ada komunikasi yang baik, koordinasi yang baik dan saling support. Kami dari KPK siap membantu, termasuk dengan Perda kalau perlu kami akan komunikasikan dengan kepala daerah maupun DPR agar Perda ini bisa terwujud," demikian Didik.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021