bengkulu,  (Antara Bengkulu) - Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menyiapkan agenda pemilihan pimpinan sementara jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang pimpinan DPRD setempat yang sudah berstatus tersangka korupsi.

"Jika ketiga pimpinan yang statusnya sudah tersangka akan ditahan KPK, kami siap menggelar pemilihan pimpinan sementara," kata Anggota Fraksi PNBK DPRD Seluma, Bengkulu Jonaidi di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu terkait penahanan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, tersangka kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak sebesar Rp381 miliar.

Zaryana ditahan oleh KPK pada Jumat (21/6) dan ditempatkan di rumah tahanan Guntur.

Selain Zaryana, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni dua wakil ketua DPRD Seluma Muchlis Thoiri dan Jonaidi Syahri serta seorang anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

"Saat ini yang ditahan KPK baru Ketua DPRD sementara dua wakil Ketua DPRD belum, jadi sementara ini tugas-tugas pimpinan dilaksanakan wakil ketua," katanya.

Jika KPK menahan ketiga unsur pimpinan DPRD itu maka Badan Kehormatan segera mengundang pimpinan fraksi untuk membahas tentang pemilihan pimpinan sementara lembaga itu.

Seperti diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu Zaryana Rait resmi ditahan KPK, Jumat (21/6), terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Kepala Dinas PU Kabupaten Seluma, Erwin Panama.

Zaryana keluar gedung KPK pukul 15.15 WIB, mengenakan pakaian tahanan KPK berwarna orange dan langsung dijemput mobil tahanan.

Ketua DPRD Seluma itu ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang pimpinan DPRD yang lain yakni, Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir dan seorang anggota DPRD, Pirin Wibisono.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) di Seluma, Bengkulu.

Peraturan daerah itu mengatur tentang pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem pembayaran tahun jamak atau "multiyears".

Tentang penetapan pimpinan tetap DPRD, Jonaidi mengatakan, tergantung keputusan partai asal tiga orang pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK itu.

Jika partai asal mengganti kata dia, DPRD siap memproses, dan sebaliknya apabila diputuskan menunggu keputusan hukum tetap, maka pimpinan sementara akan berlaku.

"Pimpinan sementara ini akan dipilih anggota DPRD, bisa satu atau dua orang, tergantung kebutuhan," katanya.

*

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013