Jakarta  (ANTARA Bengkulu) - Kejaksaan belum mengeksekusi Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin karena hingga kini belum menerima salinan putusan kasasinya dari Mahkamah Agung yang menghukumnya dengan empat tahun kurungan dan denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

"Kita sudah surati MA tapi belum dijawab," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat.     

Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan prosedurnya memang seperti itu dan harus dijalankan.

Sebelumnya, MA melalui majelis kasasi telah memutus mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, dan menghukum Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamudin selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Putusan telah dibacakan pada hari ini (Selasa 10/1)," kata Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.  

Majelis Hakim yang menangani perkara Agusrin ini terdiri atas  Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Abdul Latif.

Majelis kasasi berpendapat bahwa  secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan  Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.

"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Artidjo, menegaskan. (ANT)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012