Bengkulu (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh alat bukti yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin-Imron Rosyadi sebagai pemohon dalam perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020.
Kuasa hukum Agusrin-Imron Zetriansyah mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat keberatan kepada MK menyusul ditolaknya seluruh alat bukti dalam sidang yang digelar Selasa (2/2).
"Kami sangat kecewa karena hak kami diabaikan. Kami mengajukan 104 bukti dan semuanya itu tidak diterima. Kami juga heran alasannya tidak mau menerima itu apa padahal buktinya lengkap," kata Zetriansyah, Rabu.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan itu seluruhnya untuk menguatkan dalil-dalil yang mereka ajukan dalam gugatan yaitu untuk membuktikan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 9 Desember lalu.
Selain dokumen, pihaknya juga menyertakan beberapa video yang menunjukkan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Bengkulu, namun alat bukti video itu pun juga ditolak oleh MK.
"Bagaimana kami mau membuktikan kecurangan itu kalau bukti kami ini atau hak kami diabaikan seluruhnya. Melanggar hukum acara itu," ucapnya.
Dalam gugatannya, Agusrin-Imron MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Mereka juga meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahiang karena terjadi kecurangan yaitu sekitar 60 ribu suara di daerah itu batal.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan pihaknya telah menyangkal seluruh dalil yang disampaikan pemohon melalui jawaban yang disampaikan di depan persidangan.
Selain itu, sebanyak 36 alat bukti yang diajukan KPU Provinsi Bengkulu juga diterima oleh MK.
"Sejauh ini kami tetap yakin dan optimis eksepsi yang kita sampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan gugatan yang disampaikan oleh pemohon. Kami optimis gugatan tidak akan dikabulkan oleh MK," demikian Eko.
MK menolak seluruh alat bukti yang diajukan Agusrin-Imron
Rabu, 3 Februari 2021 16:31 WIB 8811