Bengkulu (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyebut pihaknya sedang menyiapkan alat bukti untuk menjawab gugatan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 03 Agusrin M Najamudin di Mahkamah Konstitusi (MK).
Eko mengatakan, sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan yang diajukan Agusrin itu akan digelar Rabu (22/01) dengan agenda mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.
"Karena besok itu agendanya baru mendengarkan permohonan pemohon, jadi belum bisa disampaikan ada berapa banyak alat bukti yang akan kami ajukan karena masih disusun," kata Eko di Bengkulu, Selasa.
Dia menambahkan, KPU Provinsi Bengkulu saat ini juga sedang berkoordinasi dengan KPU RI untuk menyusun strategi menghadapi gugatan tersebut, termasuk menyusun alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, KPU Provinsi Bengkulu juga telah memutuskan akan mengutus dirinya sebagai Ketua Divisi Hukum untuk menghadiri sidang di MK bersama penasehat hukum.
"Sekarang posisinya kita sedang konsultasi ke KPU RI terkait persidangan ini karena pintu persidangan ini antara MK dan KPU RI," ucapnya.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 03 Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK.
Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2020 menyatakan pasangan calon nomor urut 02 Rohidin-Rosjonsyah sebagai peraih suara terbanyak.
Ada dua poin yang dimohonkan Agusrin terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 9 Desember lalu.
Pertama, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Kedua, meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahiang.
Agusrin menganggap telah terjadi kecurangan pemilihan di lima kabupaten tersebut karena total suara batal mencapai sekitar 60 ribu suara.
"Banyak sekali suara batal yaitu mencapai 60 ribuan dan itu menurut kami sudah sangat luar biasa karena hampir sama dengan jumlah DPT satu kabupaten," kata pengacara Agusrin-Imron, Zetriansyah.