Bengkulu (Antara Bengkulu) - Anggota Ombudsman RI Muhammad Chairul Anwar mengatakan akan membuka kantor perwakilan di Provinsi Bengkulu dan segera membuka pendaftaran calon kepala perwakilan dan asisten Ombudsman daerah itu.

"Tahapan penerimaan calon kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu dan asisten Ombudsman akan dimulai pada Agustus 2013," katanya di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan untuk wilayah Sumatra, hanya Provinsi Bengkulu dan Jambi yang belum memiliki Ombudsman perwakilan daerah dan akan direalisasikan pada 2013.

Untuk mendapatkan kepala perwakilan yang dapat menjalankan tugas dan wewenang dengan baik, ia mengimbau masyarakat mendorong para calon kepala perwakilan yang dinilai cukup berkompeten untuk mendaftarkan diri.

"Jika ada saudara atau sahabat atau kenalan yang dianggap kompeten dan mampu menjalankan tugas dengan baik silakan didorong untuk mendaftar, kami juga menerima masukan dan rekomendasi dari perorangan atau pribadi," katanya.

Tugas kepala perwakilan dan asisten Ombudsman menurutnya sangat strategis, minimal untuk memperbaiki tata layanan publik di daerah ini.

"Dari pengalaman 24 perwakilan yang sudah kami bentuk, terbukti dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, minimal di daerah mereka sendiri," katanya.

Selain di Provinsi Bengkulu, pada 2013 Ombudsman juga akan membuka perwakilan di sejumlah provinsi lainnya, antara lain Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Persyaratan untuk calon kepala perwakilan Ombudsman menurutnya antara lain pendidikan minimal strata 1, untuk seluruh bidang ilmu, usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun.

Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya tujuh tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

Selanjutnya memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.

Sedangkan untuk posisi Asisten Ombudsman dimana akan direkrut tiga orang, persyaratan antara lain pendidikan sarjana srata 1, usia minimal 22 tahun dan maksimal 30 tahun.

Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Diutamakan berpengalaman dalam organisasi, advokasi masyarakat, advokasi pemerintahan, advokasi hukum dan bersedia tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013