Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mendukung rencana pemerintah provinsi setempat melakukan pembebasan pajak kendaraan terhadap kendaraan roda dua di bawah 150 cc.

"Selagi program itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya saya kira tidak ada masalah. Apalagi pembebasan pajak itu menguntungkan masyarakat," kata Edwar saat dihubungi di Bengkulu, Minggu.

Menurutnya, Pemprov Bengkulu pasti memiliki pertimbangan dan perhitungan yang matang sebelum menyusun langkah realisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus roda dua tersebut.

Apalagi, kata Edwar, program itu merupakan salah satu janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ketika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu.

Kendati demikian Edwar menyebut rencana pembebasan pajak kendaraan roda dua itu harus diiringi dengan target peningkatan pendapatan dari sektor pajak lainnya yang dibuktikan dengan penyusunan rencana kerja yang kongkrit.

Hal itu mengingat pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua ini akan berdampak pada pengurangan pendapatan asli daerah.

Dia menilai salah satu sektor yang bisa menutupi hilangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor roda dua yaitu dengan memaksimalkan pendapatan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang telah dinaikkan 10 persen.

"Kan kemarin ada kenaikan PBBKB sebesar 10 persen. Jadi untungnya bagi masyarakat pajak kendaraan bermotor roda dua dihapuskan, tetapi pajak bahan bakarnya naik," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menargetkan penerapan pembebasan pajak kendaraan bermotor khususnya roda dua di bawah 150 cc di daerah itu bisa berlaku tahun ini.

Gubernur menyebut langkah awal untuk merealisasikan program tersebut yakni dengan mengusulkan perubahan atau revisi peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah yang salah satunya mengatur mengenai pajak kendaraan bermotor ke DPRD Provinsi Bengkulu.


 

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021