Sebanyak 10 orang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu dengan masa kerja diatas 5 hingga 13 tahun mendatangi Ombudsman Bengkulu terkait pemberhentian kerja secara tiba-tiba setelah menandatangani perpanjangan kontrak hingga Desember 2021.

"Pada 5 Maret lalu kami menerima gaji sekaligus menandatangani SK perpanjangan kontrak hingga Desember nanti," kata salah satu THL yang enggan disebutkan namanya, Rabu. 

Kemudian selang tiga hari pihaknya dipaksa untuk menandatangani SK pemberhentian dengan alasan sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. 

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Arna Mareta menyebutkan bahwa pelaksana tugas kadis dan sekretaris mengkambinghitamkan kabid bahwa pemecatan tersebut atas rekomendasi dari kabid. 

"Padahal mereka ingin memasukkan anggota keluarganya di Disnakertrans dengan memecat THL tersebut," ujar Arna Mareta. 

Sementara 10 THL yang dipecat tersebut memiliki kinerja yang baik sedangkan adik Kasubbag Kepegawaian berbulan-bulan tidak masuk kerja namun tetap diberi gaji dan tidak dipecat. 

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jaka Andika mengatakan jika pihaknya menerima laporan 10 THL tersebut dan mengevaluasi laporan hingga kasus ini selesai. 

"Kami baru menerima laporan dari pihak Disnakertrans tentunya kami akan memverifikasi laporan dan dilihat dari kewenangan Ombudsman dan maladministrasi apa yang dilanggar," sebut Jaka.

Kemudian pihaknya akan melakukan pemeriksaan serta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan untuk mengetahui maladministrasi apa yang dilanggar oleh disnakertrans Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021