Pihak Pertamina memastikan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar untuk Provinsi Bengkulu cukup, meski saat ini terjadi antrean yang cukup panjang hampir diseluruh SPBU.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan mengatakan Pertamina telah menetapkan sebanyak 14,9 ribu kilo liter (KL) kuota Biosolar untuk Bengkulu selama tahun 2021 sesuai dengan usulan Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri.

Kuota tersebut akan disalurkan ke 34 dari 43 lembaga penyalur atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyediakan BBM jenis Biosolar di Provinsi Bengkulu.

"Kuota BBM itu diyakini mencukupi kendati antrean terjadi di SPBU, karena pendistribusiannya juga telah dijadwalkan setiap sore hari dan kami sebagai operator menyalurkan BBM jenis Biosolar ke setiap SPBU, sesuai dengan kuota yang telah ditentukan pemerintah," kata Umar saat dihubungi, Senin.

Umar juga memastikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan pihaknya selama melakukan pengawasan terkait penyaluran BBM khususnya di area SPBU.

Pengawasan yang dimaksud seperti mencatat nomor polisi kendaraan pengangkut BBM, data pelanggan dan volume pengisian BBM.

Namun, kata dia, jika ada pelanggaran diluar area SPBU itu bukan menjadi tanggung jawab pihak Pertamina, sebab pengawasan diluar area SPBU menjadi kewenangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Jika terjadi penyimpangan di luar wilayah SPBU, menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk partisipasi aparat penegak hukum setempat," paparnya.

Umar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 disebutkan kriteria kendaraan yang tidak boleh menggunakan BBM solar bersubsidi yaitu kendaraan dinas BUMN/BUMD, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dinas pemerintah.

Kemudian kendaraan alat berat, genset penerangan, dan mobil barang roda enam baik yang beroperasi pengangkut hasil pertambangan seperti batu, pasir dan tanah serta pengangkut hasil perkebunan.

Namun, kata Umar, ada pengecualian seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, berhak mendapatkan solar bersubsidi

"Lalu usaha pertanian, perikanan, genset rumah sakit tipe C dan D, panti asuhan, dan panti jompo untuk penerangan, berhak mendapatkan solar bersubsidi dengan rekomendasi SKPD setempat," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Bengkulu Susanto mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di Bengkulu. Jika pun ada, kata dia, harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkannya.

"Saya berharap ada solusi dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan pertamina agar dapat menambah kuotanya untuk Bengkulu. Apalagi saat ini untuk mendapatkan BBM jenis Biosolar itu, ketika masuk ke SPBU harus mengantri berjam-jam," demikian Susanto.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021