Palembang (Antara Bengkulu) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonessia atau Walhi Sumatera Selatan menyiapkan gugatan terhadap dua Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan keadilan dua rekannya yang tersandung masalah hukum.

"Hasil diskusi aktivis Walhi dengan kedua rekan yang mengalami masalah hukum yakni Anwar Sadat dan Dede Chaniago, disepakati rencana pengajuan gugatan judicial review," kata Tim Advokasi Walhi Sumatera Selatan Muhnur Satyahaprabu di Palembang, Jumat.

Ia menjelaskan, judicial review atas pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d Undang Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivis Walhi menilai perlu dan berkepentingan atas kedua Undang-Undang tersebut karena hak konstitusional dua rekannya yang sedang mengalami masalah hukum terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh  ketika mendampingi petani memperjuangkan sengketa agraria dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir pada Januari 2013 berpotensi dihambat UU tersebut.

Dalam pasal 82 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menghambat kedua aktivis Walhi Sumsel yang sedang menjalani proses hukum atas kasus yang disangkakan kepada mereka untuk diungkap faktanya sebelum pokok perkaranya disidangkan.

Dengan adanya pasal 82 KUHAP itu, pengajuan praperadilan kedua aktivis tersebut terhadap pihak Polda Sumatera Selatan yang melakukan penangkapan dan memproses kasusnya, digugurkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Selain pasal dalam KUHAP, pihaknya juga berupaya mengajukan "judicial review" atas pasal 66 Undang Undang Lingkungan Hidup, katanya.

Dijelaskannya, Anwar Sadat yang menjabat Direktur Eksekutif Walhi Sumsel dan stafnya Dede Chaniago yang dikenal aktif membantu petani memperjuangkan lahan bersengekata dan masalah perusakan lingkungan, telah dikriminalisasi dengan pasal KUHAP padahal mereka sebagai aktivis lingkungan dilindungi oleh UU Lingkungan Hidup.

Melalui gugatan tersebut pihaknya akan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan pasal 66 UU Lingkungan Hidup karena penjelasannya harus ekstensif lebih meluas tidak sempit seperti yang dijelaskan dalam UU itu, kata Prabu pula. (Antara)

Pewarta: Oleh Yudi Abdullah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013