Palembang (Antara Bengkulu) - Advokat dan tokoh nasional mendukung perjuangan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan memperjuangkan keadilan rekannya yang dipenjara karena membantu petani mendapatkan lahannya yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan.  

Tokoh nasional dan advokat yang siap mendukung perjuangan aktivis Walhi Sumsel diantaranya Adnan Buyung Nasution, Nursyahbani Katjasungkana (pendiri LBH APIK), Dianto Babhriadi (Komnasham), Alvon Kurnia Palma (YLBHI), Febridiansyah (aktifis ICW), Feri Amsari (akademisi Universitas Andalas), kata salah seorang tim advokasi Walhi Sumsel Muhnur Satyahaprabu kepada Antara di Palembang, Sabtu.

Menurutnya, tokoh nasional dan advokat senior itu, memberikan dukungan karena akhir-akhir ini marak konflik sumber daya alam (SDA) dan lingkungan yang mengancam keselamatan aktivis, adanya upaya pengekangan, dan kriminalisasi aktivis yang senantiasa mendampingi masyarakat mendapatkan haknya.

Dukungan yang diberikan tidak hanya secara moral tetapi juga secara kongkrit ikut menjadi penjamin dalam pengajuan pengalihan penahanan kedua aktivis Walhi Sumsel, Anwar Sadat dan Dede Chaniago, yang dipenjara terkait kasus aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir yang berakhir ricuh di depan Mapolda setempat di Palembang, pada 19 Januari 2013, katanya.

Dijelaskannya, sebagaimana diketahui Anwar Sadat dan Dede Chaniago pada pertengahan Mei 2013 divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang melanggar pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan dan dijatuhi hukum tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.

Atas vonis tersebut kedua aktivis lingkungan dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang hingga kini masih belum ada putusan.

Dalam proses pengajuan banding, aktivis yang menjadi korban kriminalisasi tersebut mengajukan pengalihan tahanan kepada hakim Pengadilan Tinggi Sumsel.

Sebagai bahan pertimbangan dan untuk meyakinkan hakim bahwa kedua aktivis Anwar Sadat dan Dede Chaniago tidak melarikan diri, para tokoh nasional dan advokat senior yang telah menyatakan dukungannya membubuhkan tandatangannya sebagai penjamin pangalihan tahanan, kata Muhnur.

Kedua aktivis Walhi Sumsel Anwar Sadat dan Dede Chaniago, menurutnya, dengan dukungan tokoh nasional, advokat senior, aktivis dan pejuang HAM dari dalam dan luar negeri, terus berupaya mencari keadilan atas apa yang dilakukan aparat negara terhadap dirinya.

Selain mengajukan banding untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan di bawah Mahkamah Agung, sekarang sedang disiapkan juga gugatan Undang Undang ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Sementara Plt Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menambahkan, akan terus berupaya mencari keadilan atas masalah hukum yang menimpa kedua rekannya yang aktif memperjuangkan konflik SDA dan lingkungan di provinsi yang memiliki 15 kabupaten dan kota ini.

Selain mengajukan banding, pihaknya bersama tim advokasi Walhi serta dukungan dari sejumlah pihak juga berupaya mengajukan gugatan terhadap dua Undang Undang (UU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan keadilan dua rekannya yang tersandung masalah hukum.

Hasil diskusi aktivis Walhi, disepakati rencana pengajuan "judicial review" atas pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Hadi pula. (Antara)

Pewarta: Oleh Yudi Abdullah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013