Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan daerah itu menerima program penerbitan sertipikat gratis yang dinamakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan kuota ribuan bidang tanah.

Kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Jamaluddin saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan program PTSL atau dulunya disebut program sertipikat prona ini akan dipusatkan dalam dua kecamatan yakni Selupu Rejang dan Kecamatan Sindang Dataran.

"Program PTSL yang diterima Kabupaten Rejang Lebong ini terdiri dari Peta Bidang Tanah atau PBT sebanyak 4.000 bidang dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHAT sebanyak 3.013 bidang," kata dia.

Dia mengatakan, program PTSL tersebut diberikan pemerintah guna membantu masyarakat kurang mampu yang memiliki tanah namun belum bersertipikat sehingga bisa didaftarkan guna mendapatkannya.

Kalangan masyarakat dalam Kecamatan Selupu Rejang dan Kecamatan Sindang Dataran yang ingin mengikuti program PTSL ini kata dia, agar segera mendaftarkan diri melalui kepala desa atau lurahnya masing-masing sehingga bisa didaftarkan secara kolektif.

Adapun persyaratan untuk mengikuti PTSL ini antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi letter C milik sendiri (nama sesuai KTP), fotokopi SPPT-PBB terbaru, kemudian Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi, sketsa tanah. Selanjutnya nama dan tandatangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat, serta menyantumkan letak tanah.

"Dalam program ini masyarakat mendapat subsidi biaya dari pemerintah pusat, dan kami BPN tidak memungut biaya baik untuk pengukuran, pendaftaran, kecuali persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat seperti surat pernyataan, foto copy, pembelian materai dan sebagainya dibiayai warga," terangnya.

Selain program PTSL pihaknya tambah dia, juga memiliki program prioritas pemerintah yakni redistribusi tanah yang difokuskan ke daerah eks HGU Bumi Makmur Sentosa yang berada di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang dan Sindang Beliti Ulu, di mana redistribusi tanah ini diterima oleh masyarakat di tiga kecamatan dengan dibuktikan identitas kependudukan Rejang Lebong.

"Kegiatan Kantor Pertanahan Rejang Lebong lainnya ialah berupa konsolidasi tanah di Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu serta kegiatan sertipikasi UKM bagi para penggerak UKM," tambah dia lagi.*

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021