Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat skor pencegahan korupsi atau Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2020 mencapai 76,04 persen atau meningkat 31,04 persen dari tahun 2019 yang hanya 45 persen.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua mengatakan penilaian itu mencakup delapan indikator, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan.

Indikator lainnya yakni peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa.

"Skor MCP Pemkot Bengkulu di tahun 2020 mencapai 76,04 persen. Skor ini relatif meningkat dibandingkan nilai MCP Pemkot Bengkulu pada tahun 2019 yang hanya 45 persen. Ada kenaikan sebesar 31,04 persen," kata Maruli di Bengkulu, Selasa.

Kendati demikian, Maruli menilai ada dua indikator yang masih perlu dibenahi, yakni indikator peningkatan APIP dan manajemen aset daerah yang masih perlu ditingkatkan.

KPK mencatat peningkatan APIP Pemkot Bengkulu masih lemah dalam hal kecukupan jumlah SDM pegawai, belum terbentuknya Inspektur Pembantu Pemerintah (Irban) Bidang Investigasi, dan belum tercapainya kebutuhan anggaran yang memadai untuk Inspektorat di tahun 2021.

Data KPK menunjukkan hingga Maret 2021, Fungsional Pengawas pada Inspektorat Pemkot Bengkulu berjumlah 30 orang dari yang seharusnya 102 orang dan anggaran Inspektorat tahun 2021 sebesar Rp10,14 miliar dari yang seharusnya Rp11,76 miliar.

"Skor atau nilai persentase yang dikeluarkan aplikasi MCP merupakan indikasi tinggi atau rendahnya upaya perbaikan tata kelola pemerintahan oleh satu pemda. 100 persen merupakan nilai tertinggi, 0 persen skor terendah," paparnya.

Selain itu, KPK juga memberikan catatan terhadap manajemen aset daerah Pemkot Bengkulu terutama terkait fasilitas sosial dan umum atau PSU antara pihak pengembang perubahan dan pemerintah daerah.

Dari 99 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, masih ada lima pengembang yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas PSU kepada Pemkot Bengkulu.

Maruli menegaskan perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan hal yang urgen dan menekankan agar upaya perbaikan harus bersifat komprehensif, mulai dari kebijakan, implementasi, sampai pengawasannya.

"Pemkot Bengkulu juga belum menerbitkan peraturan daerah yang mengatur bagaimana mekanisme penyerahan PSU kepada Pemkot Bengkulu. Yang sudah terbit baru Surat Keputusan (SK) tim verifikasi Nomor 53 Tahun 2020," demikian Maruli.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021