Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu mengamankan RH (37) warga Kecamatan Curup Selatan yang diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Dessy Oktavianty di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka RH ini oleh pihak keluarga korban dan warga bersama petugas Babinsa, kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong, Sabtu (10/4) lalu.

"Setelah ditangkap oleh keluarga korban bersama warga dan petugas Babinsa kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong," kata Dessy Oktavianty.

Dia mengatakan, tersangka RH ini diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, di mana antara pelaku dan korban ini berpacaran.

"Korban sendiri masih duduk kelas 3 SMP, namun mereka sudah melakukan hubungan badan dari bulan April tahun 2020 lalu," terangnya.

Modus yang dilakukan oleh tersangka ini ialah dengan mengancam korbannya akan menyebarkan foto mereka yang tengah berada ditempat tidur bila tidak ingin berhubungan badan dengannya. Mengetahui hal tersebut kemudian keluarga korban menghubungi aparat pemerintahan desa dan Babinsa kemudian mengamankan korban dan diserahkan ke Polres Rejang Lebong karena sempat akan dihakimi masa.

Atas perbuatannya tersangka yang berstatus duda ini dijerat dengan dengan pasal 76d, juncto pasal 81 UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang, perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan RH dirinya nekat akan menyebarkan fotonya bersama korban ditempat tidur karena orang tua korbn tidak merestua hubungan yang telah mereka jalanib selama satu tahun terakhir. Ia berharap dengan disebarkannya foto tersebut maka orang tua korban akan merestui hubungan mereka dan menikahkan mereka.

"Foto yang saya sebarkan itu bukan foto telanjang tapi kami masih pakai baju lengkap, saya berharap akan dinikahkan dengan menyebarkan foto itu, namun malah seperti ini," ungkap RH.

Selain itu dia juga  mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan badan dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut, dalam satu bulan mereka bisa melakukan perbuatan itu dua sampai tiga kali dengan tempat di rumah orang tua korban yang sehari-harinya ditinggal pergi ke kebun.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021