Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu
menyebutkan lima perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di daerah
aliran Sungai Bengkulu memiliki rapor hitam dalam pengelolaan
lingkungan.
"Berdasarkan penilaian Proper atau ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan, lima perusahaan tambang batubara di DAS Bengkulu rapornya hitam," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Iskandar di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat berdiskusi dengan aktivis Walhi Bengkulu tentang kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu, yang sebagian besar akibat eksploitasi batu bara.
Menurut Walhi Bengkulu, lima perusahaan pertambangan batubara yang berkontribusi merusak DAS Bengkulu yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Inti Bara Perdana, PT Bio Energi dan PT Emerat Treden Agency (ETA).
"Kami minta Pemda mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan tambang batubara ini karena sudah merusak DAS Bengkulu," kata Ketua Divisi Penguatan Jaringan dan Organisasi Walhi Bengkulu Fery Vandalis.
Menurut Kepala BLH Bengkulu, Iskandar ZO saat penilaian kepatuhan perusahaan pertambangan dan perkebunan di Bengkulu terhadap kaidah dan perlindungan lingkungan hidup, lima perusahaan itu mendapat rapor hitam.
Artinya kata dia, dalam menjalankan aktivitasnya mereka tidak menaati kaidah lingkungan, seperti yang tersebut dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kami sudah menyurati kepala daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu tentang hasil penilaian terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka, sebab wewenang mencabut izin ada pada mereka," ucapnya.
Ia menjelaskan, pada 2012 sebanyak 15 perusahaan pertambangan dan perkebunan dinilai melalui Proper oleh BLH bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hasilnya, sebanyak 80 persen mendapat rapor hitam dan merah, sedangkan sisanya 20 persen mendapat rapor biru.
Pada 2013 lanjut dia, sebanyak 21 perusahaan akan dinilai dan saat ini petugas BLH sudah menuntaskan 10 perusahaan.
Dari 10 perusahaan itu, hasilnya masih sama yakni rapor hitam, namun belum diketahui apakah lima perusahaan tersebut masuk masuk dalam daftar hitam.
"Kalau hasilnya masih tetap sama yakni rapor hitam, berarti tidak ada niat perusahaan itu memperbaiki pengelolaan lingkungan, kami akan laporkan ke Kementerian Lingkungan," tuturnya.
Pemerintah kabupaten dan kota yang memberikan izin kepada perusahaan itu juga diminta untuk tegas dan menjalankan aturan dan sanksi kepada perusahaan yang merusak lingkungan. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Berdasarkan penilaian Proper atau ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan, lima perusahaan tambang batubara di DAS Bengkulu rapornya hitam," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Iskandar di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat berdiskusi dengan aktivis Walhi Bengkulu tentang kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu, yang sebagian besar akibat eksploitasi batu bara.
Menurut Walhi Bengkulu, lima perusahaan pertambangan batubara yang berkontribusi merusak DAS Bengkulu yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Inti Bara Perdana, PT Bio Energi dan PT Emerat Treden Agency (ETA).
"Kami minta Pemda mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan tambang batubara ini karena sudah merusak DAS Bengkulu," kata Ketua Divisi Penguatan Jaringan dan Organisasi Walhi Bengkulu Fery Vandalis.
Menurut Kepala BLH Bengkulu, Iskandar ZO saat penilaian kepatuhan perusahaan pertambangan dan perkebunan di Bengkulu terhadap kaidah dan perlindungan lingkungan hidup, lima perusahaan itu mendapat rapor hitam.
Artinya kata dia, dalam menjalankan aktivitasnya mereka tidak menaati kaidah lingkungan, seperti yang tersebut dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kami sudah menyurati kepala daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu tentang hasil penilaian terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka, sebab wewenang mencabut izin ada pada mereka," ucapnya.
Ia menjelaskan, pada 2012 sebanyak 15 perusahaan pertambangan dan perkebunan dinilai melalui Proper oleh BLH bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hasilnya, sebanyak 80 persen mendapat rapor hitam dan merah, sedangkan sisanya 20 persen mendapat rapor biru.
Pada 2013 lanjut dia, sebanyak 21 perusahaan akan dinilai dan saat ini petugas BLH sudah menuntaskan 10 perusahaan.
Dari 10 perusahaan itu, hasilnya masih sama yakni rapor hitam, namun belum diketahui apakah lima perusahaan tersebut masuk masuk dalam daftar hitam.
"Kalau hasilnya masih tetap sama yakni rapor hitam, berarti tidak ada niat perusahaan itu memperbaiki pengelolaan lingkungan, kami akan laporkan ke Kementerian Lingkungan," tuturnya.
Pemerintah kabupaten dan kota yang memberikan izin kepada perusahaan itu juga diminta untuk tegas dan menjalankan aturan dan sanksi kepada perusahaan yang merusak lingkungan. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013