Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu menyebutkan, potensi batu bara dalam kawasan hutan produksi fungsi khusus Pusat Latihan Gajah Seblat Kabupaten Bengkulu Utara mencapai 20 juta ton.

"Hasil pemetaan geologi, kawasan konservasi gajah itu memang punya potensi tambang batu bara yang cukup besar, mencapai 20 juta ton," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan potensi tersebut membuat sejumlah perusahaan tambang berminat untuk meneliti lebih lanjut kandungan batu bara di kawasan itu.

Namun, dalam proses eksplorasi atau penelitian itu harus memiliki izin dari Kementerian Kehutanan sebagai pemilik kawasan.

"Ada dua perusahaan yang meminta izin penelitian kandungan batu bara di dalam kawasan itu, tapi harus mendapat izin dari Kementerian Kehutanan," katanya.

Menurutnya, jika kawasan itu dimungkinkan untuk eksploitasi batu bara maka pemerintah harus mencadangkan lokasi lain untuk kawasan konservasi gajah.

Namun, kemungkinan tersebut sangat kecil sebab cukup sulit memindahkan habitat satwa liar itu ke lokasi lain.

Sebelumnya Koordinator Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Nurkholis Sastro menyebutkan Hutan Produksi fungsi khusus PLG Seblat menjadi salah satu sasaran pertambangan batu bara.

Hal itu sesuai dengan keputusan alih fungsi kawasan hutan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu dimana kawasan PLG Seblat masuk dalam perubahan tersebut.

"Ada 750 hektare kawasan PLG Seblat yang dialihkan fungsinya menjadi hutan produksi kemasyarakatan tapi kami melihat ini untuk mengakomodir kepentingan pengusaha tambang," katanya.

Ia mengatakan dari 31.000 hektare hutan yang berubah fungsi serta 2.192 hektare yang dilepas menjadi area penggunaan lain disinyalir telah diawali transaksi jual beli kawasan.

Kajian KKI Warsi Bengkulu terdapat empat perusahaan tambang serta tiga perusahaan perkebunan yang diduga kuat terlibat dalam proses alih fungsi hutan tersebut.

"Kalau untuk masyarakat hanya sedikit, seperti di Kabupaten Rejang Lebong dan Seluma, sedangkan kawasan yang lainnya tidak ada pendudukan masyarakat," tambahnya.

Sastro menyebutkan, kawasan hutan yang diturunkan fungsinya untuk kepentingan pertambangan antara lain kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) fungsi khusus Pusat Latihan Gajah (PLG) di Kabupaten Bengkulu Utara.

Pemerintah melepas sekitar 700 hektare habitat Gajah Sumatra (Elephas maximus) itu menjadi Hutan Produksi Kemasyarakatan (HPK) yang dinilai akan dialihkan menjadi pertambangan.

"Saat statusnya masih PLG Seblat saja sudah banyak yang melakukan eksplorasi dalam kawasan itu tanpa restu dari Kementerian Kehutanan sehingga polhut BKSDA menangkap anggota tim eksplorasi itu," katanya.

Sastro mengatakan pemerintah harus menyelamatkan kawasan PLG Seblat yang merupakan benteng terakhir habitat gajah di Provinsi Bengkulu. (KR-RNI)

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012