Bengkulu (Antara Bengkulu) - Tiga partai politik sudah mengklarifikasi
sanggahan masyarakat atas calon anggota legislatif, kata Komisioner
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Selasa.
"Sampai saat ini sudah tiga partai politik yang mengklarifikasi sanggahan masyarakat atas calon anggota legislatif," katanya di Bengkulu.
Pengurus partai yang sudah melakukan klarifikasi terhadap calegnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sedangkan partai lainnya belum mengklarifikasi sanggahan masyarakat atas calegnya.
"Padahal masih ada beberapa partai yang calegnya banyak mendapatkan tanggapan masyarakat," ucapnya,
Tanggapan masyarakat tersebut, menurut dia kebanyakan ditujukan kepada caleg-caleg yang pernah bermasalah dengan hukum dan pernah dipenjara.
Ada juga sorotan tentang calon anggota legislatif yang berstatus honorer, caleg yang masih menjabat kepala desa dan lainnya.
Sugianto mengatakan selain sejumlah caleg yang terdaftar sebagai honorer dan kepala desa, caleg yang menggunakan izajah paket juga disoroti masyarakat.
Ia mengatakan batas akhir klarifikasi atau sanggahan masyarakat atas calon anggota legislatif berakhir pada 18 Juli 2013.
Di atas batas akhir 18 Juli 2013, KPU tidak menerima lagi sanggahan atau klarifikasi dari masyarakat.
"Kami harapkan hingga batas akhir, jika masih ada yang perlu diklarifikasi ke partai politik agar disampaikan," tambahnya.
Ia mengatakan jika sudah ada masukan dari masyarakat dan tidak diklarifikasi oleh partai pengusung maka caleg yang bersangkutan terancam dicoret. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Sampai saat ini sudah tiga partai politik yang mengklarifikasi sanggahan masyarakat atas calon anggota legislatif," katanya di Bengkulu.
Pengurus partai yang sudah melakukan klarifikasi terhadap calegnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sedangkan partai lainnya belum mengklarifikasi sanggahan masyarakat atas calegnya.
"Padahal masih ada beberapa partai yang calegnya banyak mendapatkan tanggapan masyarakat," ucapnya,
Tanggapan masyarakat tersebut, menurut dia kebanyakan ditujukan kepada caleg-caleg yang pernah bermasalah dengan hukum dan pernah dipenjara.
Ada juga sorotan tentang calon anggota legislatif yang berstatus honorer, caleg yang masih menjabat kepala desa dan lainnya.
Sugianto mengatakan selain sejumlah caleg yang terdaftar sebagai honorer dan kepala desa, caleg yang menggunakan izajah paket juga disoroti masyarakat.
Ia mengatakan batas akhir klarifikasi atau sanggahan masyarakat atas calon anggota legislatif berakhir pada 18 Juli 2013.
Di atas batas akhir 18 Juli 2013, KPU tidak menerima lagi sanggahan atau klarifikasi dari masyarakat.
"Kami harapkan hingga batas akhir, jika masih ada yang perlu diklarifikasi ke partai politik agar disampaikan," tambahnya.
Ia mengatakan jika sudah ada masukan dari masyarakat dan tidak diklarifikasi oleh partai pengusung maka caleg yang bersangkutan terancam dicoret. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013