Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Tim evaluasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu menghentikan sementara operasi dua perusahaan tambang batu bara yang menyalahi aturan pengelolaan limbah.

"Tim Amdal kami menemukan dua perusahaan tambang batu bara yang menyalahi aturan dalam pengelolaan limbahnya, jadi untuk sementara dihentikan operasinya," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Karyamin di Bengkulu, Selasa.

Dua perusahaan tambang batu bara yang dihentikan sementara itu yakni PT Kusuma Raya Utama dan PT Inti Bara Perdana yang keduanya beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Perusahaan tambang milik PT Kusuma Raya Utama terbukti menyalahi aturan dalam pengelolaan air dimana limbah pencucian tambang langsung dialirkan ke sungai.

"Hal yang sama juga ditemukan pada aktivitas PT Inti Bara Perdana sehingga operasi satu blok dihentikan sementara," tambahnya.

Sanksi tegas tersebut, kata dia, memungkinkan untuk dicabut jika perusahaan itu memperbaiki tata kelola lingkungan, terutama limbah.

Penghentian sementara sudah berlangsung dalam sepekan terakhir, dan tim Amdal masih menunggu koordinasi dari perusahaan tersebut.

"Kalau sudah ada perbaikan pengelolaan yang dilakukan perusahaan maka sanksi itu dapat dianulir," tambahnya.

Karyamin mengatakan, saat ini terdapat 15 perusahaan tambang batu bara yang berproduksi di Provinsi Bengkulu dengan target penjualan tahun ini sebesar 3,5 juta ton.

Sebagian besar perusahaan tersebut terdapat di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Semua perusahaan yang beroperasi ini rutin dipantau oleh tim Amdal dari Dinas ESDM," tambahnya.

Sebelumnya Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Dinas ESDM mengevaluasi seluruh Amdal perusahaan tambang di daerah itu akibat pencemaran yang ditimbulkan, khususnya air.

"Karena pencemaran lingkungan sudah meresahkan masyarakat dan sulitnya mendapatkan air bersih karena sebagian besar air sungai tidak bisa lagi dikonsumsi," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Budi Darmawansyah.

Ia mengharapkan dinas terkait dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus proaktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap dokumen Amdal perusahaan tambang dan perkebunan besar swasta dan milik negara.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup soal pencemaran lingkungan akibat perkebunan dan tambang batu bara yang semakin parah dan meresahkan masyarakat," katanya. (KR-RNI)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012