Bengkulu (Antara Bengkulu) - Aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait penerbitan Surat Keputusan pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.

Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori di Markas Polda Bengkulu, Kamis mengatakan laporan dugaan korupsi itu sudah diterima Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kombes Pol Mahendra Jaya.

"Kami melaporkan Gubernur Junaidi Hamsyah terkait dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus," katanya.

Dalam laporan Puskaki disebutkan bahwa SK nomor 17 tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam Peraturan Menteri itu tidak menyebutkan adanya tim pembina dan honor tim pembina bagi RSUD yang sudah berstatus BLUD.

Sehingga, dengan keluarnya SK gubernur tersebut diduga telah merugikan keuangan daerah dan negara untuk membayar honor tim pembina yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.

Apalagi Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang mantan Dirut RSUD M Yunus dan seorang staf bidang keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami minta Polda juga memeriksa dan menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka, karena beliau yang menandatangani SK tersebut," ujarnya.

Menurut Puskaki tindakan gubernur itu sudah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan pasal 4.

Terkait tandatangan Gubernur yang dipalsukan tersebut menurutnya bukan tandatangan pada SK tetapi tandatangan pada kwitansi bukti penerimaan honor dimana Gubernur merupakan salah satu tim pembina.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya usai menerima laporan Puskaki mengatakan siap menindaklanjuti laporan itu.

"Kalau ada cukup bukti tentu akan ditingkatkan jadi tersangka, semuanya berdasarkan bukti," katanya.

Ia mengatakan kepolisian tetap mengusut kasus itu dimana saat ini selain menetapkan tiga orang tersangka, sejumlah saksi juga telah diperiksa.

Sementara Gubernur Bengkulu, hingga berita ini diturunkan tidak dapat dikonfirmasi sebab masih dinas luar ke Jakarta. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013