Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menilai langkah pemerintah memperketat pulang kampung alias mudik sudah tepat, oleh karena itu masyarakat diminta untuk mematuhi atau mengikutinya.
"Dengan pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan pengetatan pulang kampung Idul Fitri 1442 hijriah bisa mengantisipasi masyarakat kembali ke kampung halaman sebelum waktu pelarangan diterapkan.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 terhitung 6 hingga 17 Mei 2021 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan keluarnya adendum atas SE Nomor 13/2021. Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021.
Ia memahami kebijakan pengetatan pulang kampung Lebaran diperlukan karena banyak masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik sebelum 6 Mei 2021. Adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa mencegah tsunami Covid-19 sebagaimana yang terjadi di India.
"Dengan adanya pengetatan masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," ujar dia.
Menurut Rahmad, masyarakat harus mendukung kebijakan pemerintah karena tujuannya melindungi dari penularan Covid-19. Selain itu, para kerabat di kampung halaman juga diminta agar mengimbau anggota keluarganya untuk mengurungkan niat mudik.
Selain itu, penegakan aturan oleh petugas di lapangan juga dinilai penting. Bila ketahuan pulang kampung dan tidak menggunakan uji cepat antigen maka masyarakat harus kembali.
Senada dengan itu, anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen, mengatakan, pemerintah harus tanggap dan merespons secara cepat terkait mudik agar Covid-19 tidak menyebar.
"Misalnya dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel sebelum masuk ke kampung halaman," kata dia.
Kemudian, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasi penanganan pemudik tepat dan satu pintu. Kalau kebijakan mengambang, maka tidak akan efektif.
"Yang kita cari adalah kebijakan yang efektif dan tepat sasaran bukan mencari sanksi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
"Dengan pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan pengetatan pulang kampung Idul Fitri 1442 hijriah bisa mengantisipasi masyarakat kembali ke kampung halaman sebelum waktu pelarangan diterapkan.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 terhitung 6 hingga 17 Mei 2021 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan keluarnya adendum atas SE Nomor 13/2021. Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021.
Ia memahami kebijakan pengetatan pulang kampung Lebaran diperlukan karena banyak masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik sebelum 6 Mei 2021. Adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa mencegah tsunami Covid-19 sebagaimana yang terjadi di India.
"Dengan adanya pengetatan masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," ujar dia.
Menurut Rahmad, masyarakat harus mendukung kebijakan pemerintah karena tujuannya melindungi dari penularan Covid-19. Selain itu, para kerabat di kampung halaman juga diminta agar mengimbau anggota keluarganya untuk mengurungkan niat mudik.
Selain itu, penegakan aturan oleh petugas di lapangan juga dinilai penting. Bila ketahuan pulang kampung dan tidak menggunakan uji cepat antigen maka masyarakat harus kembali.
Senada dengan itu, anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen, mengatakan, pemerintah harus tanggap dan merespons secara cepat terkait mudik agar Covid-19 tidak menyebar.
"Misalnya dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel sebelum masuk ke kampung halaman," kata dia.
Kemudian, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar informasi penanganan pemudik tepat dan satu pintu. Kalau kebijakan mengambang, maka tidak akan efektif.
"Yang kita cari adalah kebijakan yang efektif dan tepat sasaran bukan mencari sanksi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021