Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pengedar 649 butir pil hexymer trihexyphenidyl yang merupakan jenis obat golongan keras di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah FA (20), warga Kelurahan Airbang, Kecamatan Curup Tengah.

Tersangka itu sendiri diamankan petugas Polres Rejang Lebong pada Senin (26/4) sekitar pukul 22.20 WIB, saat berada di rumah kost di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah. Di tempat ini petugas selain berhasil mengamankan tersangka juga barang bukti 65 paket kecil yang perpaketnya berisi 5 butir pil.

Kemudian 324 butir di dalam botol plastik bening, 80 lembar plastik klip bening kecil, uang tunai Rp131 ribu, 1 botol plastik putih kosong dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna ungu pelat BD 6097 ES.

"Berdasarkan pengakuan tersangka penjualan pil hexymer ini dilakukannya sejak bulan Januari 2021 lalu, barang ini dibeli melalui toko online dan kemudian dijual secara eceran dalam kemasan kecil seharga Rp10 ribu per lima butir. Barang ini kemudian dijual kepada konsumennya yang berusia remaja termasuk anak sekolah," kata Ibnu Sina.

Obat hexymer itu sendiri biasanya, kata dia, digunakan sebagai obat penenang dan pembeliannya tidak sembarangan karena harus menggunakan resep dokter.

Akibat perbuatannya FA ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 dan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 UU No.36/2009, tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka FA dihadapan wartawan mengaku membeli pil tersebut melalui toko online seharga Rp390 ribu untuk satu botol berisi 1.000 butir. Pil ini kemudian dijual per lima butir dalam kemasan plastik klip seharga Rp10 ribu.

"Baru jualan sejak Februari lalu pak, ini punya teman saya tetapi dia sudah meninggal dan isterinya tidak mau menjualnya sehingga diserahkan ke saya untuk menjualnya," kata tersangka FA.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021