Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyita sebanyak 45 liter minuman jenis tuak melalui beberapa hari pelaksanaan operasi penyakit masyarakat atau Pekat Nala di daerah ini.
“Personel dari Polsek Pondok Suguh mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 45 liter yang berada dalam dua jeriken volume 35 liter di lokasi yang berbeda di wilayah ini,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa.
Ia menerima laporan terkait dengan penyitaan puluhan liter tuak sejak beberapa hari pelaksanaan Operasi Pekat Nala dari jajaran Polsek Lubuk Pinang.
Ia mengatakan sasaran polisi dalam melaksanakan Operasi Pekat Nala di wilayah ini, yakni pedagang yang menjual minuman keras di wilayah hukum polsek setempat.
Dia menyatakan sejumlah personel Polsek Pondok Suguh ini melaksanakan Operasi Pekat Nala di dua tempat yang berbeda di wilayah Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh.
Personel Polsek Pondok Suguh awalnya menyita tuak sebanyak 25 liter yang berada dalam satu jeriken volume 35 liter dari satu pedagang di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Personel kemudian menyita tuak sebanyak 20 liter dalam satu jeriken volume 35 liter dari satu pedagang yang juga Desa Tunggang.
Ia mengatakan peredaran tuak itu tanda izin.
Dia mengatakan pula personel Polsek Pondok Suguh mencatat identitas dua pedagang tuak yang berasal dari Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
Petugas juga memberikan teguran kepada pedagang untuk tidak lagi menjual tuak tanpa izin yang berwenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
“Personel dari Polsek Pondok Suguh mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 45 liter yang berada dalam dua jeriken volume 35 liter di lokasi yang berbeda di wilayah ini,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa.
Ia menerima laporan terkait dengan penyitaan puluhan liter tuak sejak beberapa hari pelaksanaan Operasi Pekat Nala dari jajaran Polsek Lubuk Pinang.
Ia mengatakan sasaran polisi dalam melaksanakan Operasi Pekat Nala di wilayah ini, yakni pedagang yang menjual minuman keras di wilayah hukum polsek setempat.
Dia menyatakan sejumlah personel Polsek Pondok Suguh ini melaksanakan Operasi Pekat Nala di dua tempat yang berbeda di wilayah Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh.
Personel Polsek Pondok Suguh awalnya menyita tuak sebanyak 25 liter yang berada dalam satu jeriken volume 35 liter dari satu pedagang di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Personel kemudian menyita tuak sebanyak 20 liter dalam satu jeriken volume 35 liter dari satu pedagang yang juga Desa Tunggang.
Ia mengatakan peredaran tuak itu tanda izin.
Dia mengatakan pula personel Polsek Pondok Suguh mencatat identitas dua pedagang tuak yang berasal dari Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
Petugas juga memberikan teguran kepada pedagang untuk tidak lagi menjual tuak tanpa izin yang berwenang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021