Sejumlah aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu berunjukrasa menolak dana hibah Rp11 miliar dari Pemerintah Kota Bengkulu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Aksi digelar di Bundaran Simpang Lima Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu hingga ke depan kantor Kejati. 

"Aksi ini menolak dana hibah Rp11 miliar yang diberikan oleh Pemkot Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Ketua Cabang GMNI Bengkulu Sudi Simarmata di Bengkulu, Rabu. 

Ia menambahkan bahwa ada beberapa alasan pihaknya melakukan penolakan yang  didasarkan pada daerah Bengkulu yang masuk dalam peringkat daerah termiskin. 

Kemudian banyak proyek infrastruktur yang masih dibutuhkan warga Kota Bengkulu, Pendapatan Angggaran Daerah (PAD) yang kecil, dan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap( PTT) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) dinas kota , petugas kebersihan, dan perangkat warga.

Selain itu, saat ini Kejati merupakan lembaga penegak hukum yang sedang menangani berbagai perkara terhadap Pemkot Bengkulu dan diduga akan mengintervensi proses penegakan hukum tersebut. 

Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Dedi Wahyudi harus belajar kembali terkait amanat konstitusi. 

Lanjut Sudi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seyogyanya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan dialihkan kepada lembaga yg sudah dibiayai oleh APBN sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri).
 
"Kita minta bahwa Kejati dan pemkot menggunakan hati nurani untuk melakukan pembatalan terhadap dana hibah Rp11 miliar tersebut," ujarnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021