Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan penanganan data kependudukan ganda di wilayah itu.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Rejang Lebong M Ikhwan di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan jumlah warga di daerah itu yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik mencapai 204.234 jiwa atau 95,9 persen dari total jumlah wajib KTP 212.907 jiwa.
"Saat ini kita sedang melakukan pembersihan data kependudukan, jika data kependudukan yang tidak diketahui orangnya akan kita usulkan untuk dihapus," kata dia.
Penghapusan data kependudukan tersebut dilakukan setelah pihaknya turun ke lapangan guna melakukan perekaman data KTP elektronik keliling desa/kelurahan di 15 kecamatan di daerah setempat.
Data kependudukan yang tidak diketemukan ini, kata dia, terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi data sesuai nama dan domisili, sedangkan jika tidak ditemukan maka pihak pemerintah desa/kelurahan membuat surat keterangan tidak ditemukan untuk diusulkan penghapusan.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pihaknya, ditemukan data penduduk ganda, di antaranya warga yang merekam data namun kenyataan di lapangan sudah melakukan perekaman dan setelah ditelusuri, warga itu memiliki NIK ganda sehingga langsung dihapus salah satunya.
Pihaknya juga menemukan warga sudah meninggal dunia namun data kependudukan belum dihapus dan warga sudah pindah ke luar daerah namun masih tercatat sebagai penduduk Rejang Lebong.
Sejauh ini, jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong yang belum melakukan perekaman data KTP-el sekitar 8.673 jiwa. Jumlah warga yang belum melakukan perekaman ini sebelumnya lebih dari 10.000 jiwa, namun setelah dilakukan perekaman data keliling melalui program jemput bola jumlahnya terus berkurang.