Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu mendesak kejaksaan tinggi setempat mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana kas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu.

"Kami sudah membuat laporan dugaan penyelewengan dana kas PDAM secara resmi ke kejati pada 15 Juli 2013," kata Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori di Bengkulu, Sabtu.

Dalam laporan yang disampaikan ke kejati itu, Puskaki memaparkan sejumlah kejanggalan dan dugaan penyelewengan dana kas PDAM.

Kejanggalan tersebut, antara lain adanya tekor kas PDAM dimana dari Rp5,6 miliar kas PDAM hanya Rp81,1 juta tersimpan di bank.

"Jumlah dana yang kecil itu tersimpan di delapan bank dengan jumlah yang berbeda-beda," katanya.

Seharusnya, kata dia, dana kas sebesar Rp5,6 miliar itu tersimpan di bank, sebab perbankan adalah lembaga yang dapat menjamin keamanan uang tersebut, sedangkan manajemen PDAM Bengkulu menyimpan dana dalam brankas. Jumlahnya juga tidak sedikit.

"Karena kalau dari kas Rp5,6 miliar yang disimpan di bank hanya Rp81,1 juta berarti sangat banyak yang disimpan di brankas," katanya.

Melyansori menilai penyimpanan uang di brankas rawan penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang menggunakan dana kas untuk kepentingan pribadi.

Kajian dan investigasi Puskaki, terungkap bahwa dana kas tersebut sebagian dipinjam oleh karyawan PDAM itu.

"Ada lima orang karyawan PDAM yang meminjam dana kas dalam jumlah yang cukup besar, sementara sebagian lainnya jumlahnya lebih kecil," katanya.

Berdasarkan koordinasi dengan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Kota Bengkulu Hamidi Syarif, terungkap adanya peminjaman kas oleh pegawai.

Puskaki mendesak penegak hukum untuk mengusut masalah dugaan penyelewengan dana kas tersebut.

Melyansori meminta penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan tawas yang saat ini sedang berlangsung dan sudah menetapkan dua tersangka, termasuk Dirut PDAM IR.

Penyidik Kejari setempat telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tawas di PDAM Bengkulu, yakni IR dan rekanan proyek NR.

Polres Bengkulu yang mengusut proyek pengadaan tawas PDAM senilai Rp 1,7 miliar. Pelaksanaan proyek itu diduga menyimpang, setelah ditemukan bukti indikasi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp528 juta, sesuai audit BPKP Bengkulu. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013