Mukomuko,  (Antara) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tidak memiliki kewenangan menarik kosmetik ilegal yang beredar di daerah itu, melainkan hanya memperingatkannya.

"Kami hanya memperingatkan saja agar pedagang tidak menjual kosmetik ilegal. Kalau untuk menariknya merupakan kewenangan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," kata Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko Khairul Saleh di Mukomuko, Sabtu.

Khairul menyatakan hal itu saat ditanya upaya instansinya untuk menertibkan kosmetik ilegal yang mereka temukan saat razia makanan dan minuman kedaluwarsa.

Ia menjelaskan, pihaknya bisa memastikan kosmetik yang dijual sejumlah pedagang tersebut ilegal karena tidak ada label notifikasi (NA) pada kemasannya.

Kendati demikian, pihaknya tidak bersedia menyebutkan nama toko yang menjual kosmetik ilegal tersebut termasuk wilayahnya.

"Sebaiknya tidak usah disebutkan toko yang menjualnya yang paling penting sekarang itu pedagang berjanji dan membuat surat pernyataan tidak akan menjual kosmetik ilegal tersebut," katanya.

Petugas menemukan kosmetik ilegal tersebut, kata dia, saat melakukan pemeriksaan makanan dan minuman kedaluwarsa di 15 toko yang tersebar di Kecamatan Lubuk Pinang, XIV Koto, dan Kecamatan Kota Mukomuko.

"Kami sudah periksa secara teliti setiap kosmetik itu dan ternyata memang tidak ada label NA pada kemasan luarnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, karena pedagang saat itu berjanji tidak menjual kosmetik tersebut maka selanjutnya akan ada kegiatan pemeriksaan berikutnya guna memastikan janji pihak toko tersebut.

Jika pedagang masih menjual kosmetik ilegal, maka akan dilaporkan kepada BPOM agar dilakukan tindakan tegas berupa penarikan produk tersebut, ujarnya.

"Biarlah BPOM yang menarik kosmetik ilegal itu karena mereka yang punya kewenangan untuk itu," tambahnya. *

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013