Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menerbitkan surat edaran terkait penutupan sementara objek wisata mulai tanggal 12 -16 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor: 800/ 249/ D.17/ V/ 2021 menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 003.2/ 594/ BPBD/ 2021 tanggal 30 April 2021 tentang pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

“Tempat wisata kita tutup sementara untuk menghindari kerumunan massa di tempat wisata sesuai dengan tanggal dan waktu yang dipersyaratkan oleh BNPB,” kata Bupati Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Jumat.

Terkait dengan pengawasan untuk memastikan semua objek wisata di daerah ini tutup, ia mengatakan, pelaksanaan mengaktifkan kembali tim Satgas Penanganan COVID-19 di level kecamatan dan desa.

Tim Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan dan desa di daerah ini harus sudah diaktifkan sebelum tanggal waktu penutupan sementara objek wisata daerah ini.

Lebih lanjut, ia meminta kepada pengelola semua objek wisata yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini untuk menutup sementara objek wisata mulai tanggal 12-16 Mei 2021.

Kemudian camat selaku Ketua Satgas COVID-19 kecamatan agar berkoordinasi pada satgas COVID-19 desa atau kelurahan serta pengelola objek pariwisata untuk melarang segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan di lokasi objek wisata.

Robi, pedagang makanan dan minuman di Objek Wisata Danau Nibung mendukung kebijakan menutup sementara tempat wisata di daerah ini guna mencegah penyebaran virus corona.

Namun, ia meminta kepada pemerintah setempat agar memberlakukan aturan terkait penutupan sementara tempat wisata tersebut berlaku terhadap semua objek wisata di daerah ini, tanpa terkecuali.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021