Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membolehkan warga setempat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masjid dan lapangan terbuka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dibolehkannya pelaksanaan Shalat Id tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri No.800/2784/SJ dan Surat Edaran Menteri Agama No.04/2021 serta hasil rapat di Pemkab Rejang Lebong pada 5 Mei 2021.

"Bupati Rejang Lebong sudah menerbitkan Surat Edaran No.800/0411/Bag.2/2021 tertanggal 7 Mei 2021, tentang Panduan Idul Fitri 1442 Hijriyah di tengah pandemi COVID-19, salah satu isinya ialah membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan terbuka dengan membawa sajadah sendiri serta memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Dia mengatakan, dalam surat edaran itu juga melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Lebaran dan hanya boleh dilakukan di masjid atau mushala.

Selanjutnya, kata dia, untuk pelaksanaan pembagian zakat fitrah didistribusikan langsung oleh amil zakat kepada yang berhak sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Poin keempat, berbunyi pelarangan pelaksanaan open house atau jamuan yang akan dilakukan seluruh pejabat atau aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk open house ini kalau secara terbuka tidak boleh, tetapi kalau ada tamu yang datang dan jumlahnya terbatas, seperti keluarga, masih bisa diterima," ujarnya.

Surat edaran itu juga membolehkan pelaksanaan mudik antarkabupaten dan kota dalam Provinsi Bengkulu, namun pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan. Poin terakhir berbunyi tentang penutupan sementara tempat-tempat wisata yang ada di daerah itu terhitung 12-16 Mei 2021.

Dia mengimbau kalangan masyarakat setempat agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan daerah itu dalam upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di saat libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021