Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengingatkan panitia pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di daerah itu untuk memenuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

Kepala Kemenag Kabupaten Rejang Lebong H Nopian Gustari di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan, daerah itu memperbolehkan pelaksanaan shalat ied di masjid dan lapangan terbuka yang akan dilaksanakan umat muslim tersebar dalam 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

"Kita sudah mengingatkan seluruh pengurus masjid agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah ini pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah Rejang Lebong masih terus terjadi," kata dia.

Dia mengatakan, pelaksanaan prokes pelaksanaan shalat ied ini diatur dalam surat edaran Kemenag No.07/2021, tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di saat pandemi COVID-19, yang berbunyi diantaranya para jamaah harus menggunakan masker, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan jamaahnya tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas masjid.

Pelaksanaan shalat ied tingkat kabupaten di wilayah itu, kata dia, pada Kamis (13/5) lusa akan dipusatkan di Masjid Agung Baitul Makmur Curup yang akan diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong serta Forkompimda.

"Bertindak sebagai imamnya adalah HM Ali Muhammad yang merupakan imam Masjid Agung Baitul Makmur Curup, dan khotibnya Ustad H Agusten yang merupakan ketua Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Rejang Lebong," terangnya.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah kali ini tambah dia, juga akan dilaksanakan di 182 masjid lainnya tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong. ***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021