Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sebanyak 802 narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan di Provinsi Bengkulu menerima remisi khusus Lebaran 2013.

"Remisi khusus pengurangan hukuman sebagian sebanyak 793 orang dan remisi langsung bebas sembilan orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Bengkulu Yuspahruddin di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang beragama Islam dan sudah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman selama enam bulan.

Rincian penerima remisi khusus pengurangan sebagian masa hukuman yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malabero Bengkulu sebanyak 308 orang, Lapas Curup, Rejanglebong sebanyak 281 orang, Argamakmur sebanyak 116 orang dan Rutan Manna sebanyak 88 orang.

Sedangkan untuk remisi langsung bebas sebanyak sembilan orang yang berasal dari Lapas Kota Bengkulu sebanyak empat orang, Lapas Curup tiga orang dan Lapas Argamakmur sebanyak dua orang.

"Penyerahan remisi akan digelar pada 8 Agustus 2013 di lapas dan rutan masing-masing penerima," katanya.

Sementara di Lapas Kota Bengkulu, penyerahan remisi direncanakan akan diserahkan oleh Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

Sedangkan remisi untuk narapidana yang tersangkut kasus khusus yakni narkoba, korupsi, dan "illegal logging" (pembalakan liar) masih diusulkan ke Kemenhum dan HAM.

"Keputusan remisi untuk kasus tertentu baru turun dari Kementerian Hukum dan HAM besok (3/8)," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013