Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sebanyak 802 narapidana di tiga lembaga
pemasyarakatan dan satu rumah tahanan di Provinsi Bengkulu menerima
remisi khusus Lebaran 2013.
"Remisi khusus pengurangan hukuman sebagian sebanyak 793 orang dan
remisi langsung bebas sembilan orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Bengkulu Yuspahruddin di
Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang
beragama Islam dan sudah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan
sudah menjalani hukuman selama enam bulan.
Rincian penerima remisi khusus pengurangan sebagian masa hukuman
yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malabero Bengkulu sebanyak 308
orang, Lapas Curup, Rejanglebong sebanyak 281 orang, Argamakmur
sebanyak 116 orang dan Rutan Manna sebanyak 88 orang.
Sedangkan untuk remisi langsung bebas sebanyak sembilan orang yang
berasal dari Lapas Kota Bengkulu sebanyak empat orang, Lapas Curup tiga
orang dan Lapas Argamakmur sebanyak dua orang.
"Penyerahan remisi akan digelar pada 8 Agustus 2013 di lapas dan rutan masing-masing penerima," katanya.
Sementara di Lapas Kota Bengkulu, penyerahan remisi direncanakan akan diserahkan oleh Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.
Sedangkan remisi untuk narapidana yang tersangkut kasus khusus
yakni narkoba, korupsi, dan "illegal logging" (pembalakan liar) masih
diusulkan ke Kemenhum dan HAM.
"Keputusan remisi untuk kasus tertentu baru turun dari Kementerian Hukum dan HAM besok (3/8)," katanya. (Antara)
802 orang napi Bengkulu terima remisi Lebaran
Jumat, 2 Agustus 2013 17:03 WIB 2636