Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera memeriksa kembali lima orang saksi dari pihak BRI dan ahli untuk melengkapi dan mendapatkan data dalam mengungkap kasus kredit fiktif di BRI Syariah Cabang Muara Bungo yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar selama 2 tahun (2017—2019).

Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi, Kamis, mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa lima orang saksi dari pihak BRI Syariah, di antaranya mereka yang mengerti pelaksanaan kegiatan perkreditan di perbankan, khususnya Bank Rakyat Indonesia, serta seorang ahli guna melengkapi berkas perkara kredit fiktif tersebut.

Setelah pemeriksaan, lanjut dia, penyidik akan mendapatkan atau memperoleh keterangan yang cukup signifikan untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Bungo juga telah memeriksa 48 nasabah yang namanya dipakai untuk kredit fiktif.

Sejalan dengan pemeriksaan, nasabah yang namanya dipakai atau diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan kredit tersebut, pihak penyidik Kejari Bungo juga telah memeriksa beberapa pegawai BRI serta dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Kejati Jambi mengumumkan penyidik Kejari Bungo sedang menangani kasus pemberian kredit multiguna diduga fiktif pada BRI Syariah Cabang Muara Bungo pada tahun 2017—2019.

Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI Pusat bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak menjalankan prinsip sesuai dengan perbankan. Adapun total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar rupiah dengan kerugian negara ditaksir Rp14 miliar.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021