Bengkulu (ANTARA) - Penyanyi Agnez Mo siap mengajukan kasasi setelah kalah dalam persidangan sengketa hak cipta dengan musisi Ari Bias. Kasus ini berawal dari klaim Agnez Mo atas hak cipta lagu yang diduga melanggar karya Ari Bias. Sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Ari Bias dan menyatakan bahwa lagu tersebut merupakan hasil ciptaannya, bukan karya Agnez Mo.
Keputusan hakim yang memenangkan Ari Bias membuat Agnez Mo kecewa dan memutuskan untuk mengajukan kasasi.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita—semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulisnya di Instagram Story baru-baru ini.
"Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus sistem hukum dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum. Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya," lanjutnya.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan dua nama besar dalam industri musik Indonesia. Perselisihan antara Agnez Mo dan Ari Bias mengangkat isu penting tentang perlindungan hak cipta di dunia musik Tanah Air. Banyak pihak menilai bahwa keputusan kasasi Agnez Mo akan menentukan apakah hak cipta tersebut benar-benar miliknya atau tidak.
Proses hukum ini tidak hanya menjadi perhatian para penggemar kedua artis, tetapi juga masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam tentang perlindungan hak cipta di Indonesia. Keputusan kasasi Agnez Mo nantinya diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi industri musik dan pelaku seni lainnya.