Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membenarkan penangkapan oknum polisi berpangkat Aipda berinisial EM di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. 

"Betul, sedang didalami di kantor BNN," kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bengkulu Sukria Gaos di Bengkulu, Minggu. 

Ia menambahkan bahwa diamankannya EM bersama dua warga sipil lainnya pada Sabtu 22 Mei pukul 17.00 saat berada di salah satu rumah makan. 

Lanjut Sukria, untuk keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut akan dijelaskan pada pres rilis nanti.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021