Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menargetkan penerimaan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor di wilayah itu sebesar Rp89 miliar pada tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni usai memimpin sosialisasi bulan panutan pajak daerah di Pemkab Rejang Lebong, Selasa, mengatakan masih banyak potensi pajak dan restribusi daerah yang belum digali untuk meningkatkan PAD Rejang Lebong.

"Target penarikan PAD tahun 2021 ini sebesar Rp89 miliar, di mana saat ini yang sudah tertagih sekitar 24 persen dari target," katanya.

Penarikan PAD tersebut berasal dari pajak dan retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan termasuk juga dari badan layanan umum daerah (BLUD).

Sejauh ini, berdasarkan data yang dipegangnya penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong bisa ditingkatkan dengan memperbanyak objek-objek pajak seperti menjamurnya tempat-tempat wisata yang dibuka oleh masyarakat.

"Saat ini sudah ada 30 yang menjadi objek retribusi, namun dari jumlah itu belum semuanya dipungut. Kita mengharapkan ada kerjasama antara BPKD dengan dinas pariwisata untuk menetapkan itu sehingga bisa ditarik retribusinya," terangnya.

Selain perlunya kerjasama BPKD dengan dinas pariwisata, juga meminta mereka juga turun ke lapangan guna mengekskusi penarikan pajak atau retribusinya, dan karcis masuk ke lokasi wisata ini juga harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan diberikan porporasi (tanda plong) bukan oleh pengelola wisata masing-masing.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah mengatakan, realisasi penarikan PAD hingga akhir April 2021 sudah mencapai Rp23,5 miliar dari target Rp89,8 miliar atau berkisar 26,18 persen, sedangkan untuk penarikan bulan Mei baru akan diketahui pada Juni 2021.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021