Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan masih menunggu payung hukum berupa peraturan daerah (perda) untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah ini.

“Perdanya belum kami terima, perdanya masih di bagian hukum belum diserahkan kepada kami,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko A Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

DPRD Kabupaten Mukomuko sebelumnya mengesahkan peraturan daerah tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di daerah ini.

Ia mengatakan, instansinya membutuhkan perda tersebut agar mengetahui sejauh mana muatan peraturan daerah serta sanksi apa saja yang diterapkan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Terkait dengan ketersediaan anggaran untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan, ia mengatakan, instansinya memiliki anggaran untuk kegiatan ini karena kegiatan seperti ini sudah menjadi bagian dari tugas pokok instansi ini.

Selain itu, ia menambahkan, instansinya sebelumnya sudah membentuk tim pengawas penegakan perda, selanjutnya tim ini yang akan menjalankan tugas melakukan penegakan aturan dalam perda ini.

Dia menjelaskan, instansi mulai melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dulu, setelah itu dilanjutkan di kecamatan lain di daerah ini.

Kemudian, pihaknya akan mensosialisasikan peraturan tersebut kepada camat dan kepala desa, agar mereka bisa melaksanakan dan menerapkan aturan tersebut di wilayahnya.

Karena peraturan ini berlaku untuk keseluruhan warga masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini, dan tujuan peraturan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan.

“Kami berharap dengan adanya perda ini dapat membuat masyarakat sadar, karena ada sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan ini," ujarnya pula.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021